Cara membuat e-KTP via Online

Cara membuat e-KTP via online


Kartu tanda penduduk atau KTP adalah sebuah bentuk identitas diri para warga negara Indonesia yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah.


Di dalam KTP, kamu dapat menemukan data-data diri seperti Nomor Induk Kependudukan, tempat tanggal lahir, domisili, status kawin, dan beragam data lainnya. 

1. Syarat membuat e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Syarat penerbitan e-KTP baru bagi orang asing yang punya izin tetap
3. Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang pindah dari satu daerah ke daerah lain
4. Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang datang dari luar negeri
5. Syarat penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA
6. Cara Membuat e-KTP


Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak via Online, Berlaku Luar Domisili

Ada kabar baik bagi warga luar domisili yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pasalnya, mereka dapat mengurus E-KTP baru secara daring atau online. Cara yang sama juga berlaku bagi warga yang E-KTP nya rusak. Warga hanya perlu mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Cara Buat atau ganti e-KTP online dalam app dijelaskan proses pembuatan e-ktp via online, semoga bermanfaat.



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Why BlackBerry held the tiny keys to my heart

Fakta Unik Tentang Hollywood

China Mobile shares rise in Shanghai debut after US exit